Memahami fatwa haji dan umroh merupakan kewajiban calon pesertanya. Pasalnya, fatwa menjadi bekal agar tidak melakukan hal-hal terlarang. Selain itu, Anda bisa menunaikan ibadah tersebut dengan benar, khusyuk, dan sesuai rukunnya. Berikut ini sepuluh fatwa yang harus diketahui sebelum berangkat ke tanah suci.
- Dalil Hukum, Adab, dan Syarat dalam Ibadah Haji
Menunaikan ibadah haji hukumnya fardu ain bagi muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ke tanah suci. Artinya, Anda wajib berangkat haji ketika mencapai usia balig, Islam, berakal, dan mempunyai kecukupan harta. Sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Alquran:
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Q.S. Ali Imran : 97)
- Haji bagi Anak Kecil
Pernah melihat anak kecil menunaikan haji atau umroh? Meskipun belum balig, anak tersebut tetap mendapatkan pahala. Hukum haji baginya tidak wajib, tetapi dihitung sebagai amal perbuatan si kecil. Bahkan, Rasulullah SAW menegaskan, nilai kebaikan yang diterima sama dengan ganjaran orang dewasa.
- Haji untuk Wanita
Ibadah haji dan umroh boleh dilakukan siapa pun, tanpa memandang latar belakang. Namun, khusus wanita, ada aturan tertentu yang mesti dipahami. Jika wanita tersebut tidak memiliki mahram, kewajiban ibadah hajinya menjadi gugur. Pasalnya, adanya mahram merupakan bukti kemampuan untuk melakukan perjalanan.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari)
- Larangan Selama Ihram
Ihram merupakan rukun haji dan umroh. Jika Anda sudah meniatkannya dan mengenakan pakaian ihram, banyak hal yang tidak boleh dilakukan. Secara umum, larangannya antara lain, memotong kuku, menikah, melakukan hubungan suami istri, menggunduli rambut, memakai cadar bagi wanita, dan menebang pohon di sekitar Masjidil Haram.
- Pelaksanaan Haji dan Umroh Berulang Kali
Para ulama sepakat, ibadah haji hanya bisa dilaksanakan sekali seumur hidup, sedangkan umroh boleh berulang kali, walaupun sebenarnya tidak diperkenankan melarang orang yang ingin menunaikan haji lebih dari satu kali. Kedua hal yang saling bertentangan ini membutuhkan pengertian dari kedua belah pihak, baik pemerintah, atau pun peserta haji. Sebaiknya, Anda memberikan ruang untuk orang yang belum pernah menunaikan haji. Dengan demikian, tidak seorang pun merasa dizalimi.
- Mewakilkan Ibadah Haji
Ibadah haji memang wajib bagi muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Jika orang tersebut sudah lanjut usia, hajinya boleh diwakilkan kepada anak, menantu, atau anggota keluarganya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut ini:
“Wahai Rasulullah, salah satu kewajiban hamba Allah adalah melaksanakan ibadah haji, sedang ayahku sudah sangat tua hingga tidak mampu melaksanakan ibadah itu, apa saya boleh menghajikan untuk dirinya? Rasulullah SAW menjawab “boleh”. Jawaban Rasulullah SAW itu disampaikan ketika haji wada’.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dll.)
Memahami fatwa haji dan umroh merupakan kewajiban calon pesertanya. Pasalnya, fatwa menjadi bekal agar tidak melakukan hal-hal terlarang. Selain itu, Anda bisa menunaikan ibadah tersebut dengan benar, khusyuk, dan sesuai rukunnya.
- Membayar Fidiah
Fidiah atau denda diberlakukan jika seseorang melakukan pelanggaran dalam ihram. Ada tiga macam fidiah, yaitu memberi makan 60 orang miskin, menyembelih seekor kambing untuk dibagikan, dan berpuasa. Beberapa larangan yang menyebabkan munculnya sanksi tersebut, antara lain menggunduli rambut kepala, mengenakan pakaian berkancing, memakai cadar, dan menggunakan parfum.
- Bermalam di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan. Namun, orang lanjut usia atau dalam kondisi sakit diperkenankan mabit di tempat lain. Sebaliknya, jika meninggalkan Muzdalifah tanpa alasan jelas, sanksinya menyembelih satu ekor hewan kurban.
- Menunaikan Salat bagi Musafir
Saat Anda berada di tanah suci, diperbolehkan meringkas salat lima waktu. Istilahnya dikenal dengan jamak qasar. Toleransi ini berlaku selama tinggal di Mekah sampai kembali ke negara asal. Rasulullah SAW pun melakukan hal yang sama ketika singgah sementara di Desa Tabuk.
- Hukum Haji bagi Orang yang Meninggalkan Salat
Melaksanakan salat adalah salah satu rukun Islam sehingga setiap muslim wajib memenuhinya. Orang yang menunaikan ibadah haji, tetapi mengabaikan salat; pahalanya gugur. Bahkan, sebagian ulama berpendapat, hajinya tidak sah.
Demikian ulasan mengenai fatwa seputar haji dan umroh. Semoga dapat dijadikan pedoman saat menunaikannya.
Biro Umroh Jakarta Selatan | | Biro Umroh Bogor | | Biro Umroh Jakarta | | Biro Umroh Jakarta Barat | | Biro Umroh Jakarta Timur | | Biro Umroh Jakarta Pusat | | Biro Umroh Cibubur | | Biro Umroh Depok | | Biro Umroh Bekasi | | Biro Umroh Cianjur | | Biro Umroh Gorontalo | | Biro Umroh Bengkulu | | Biro Umroh Madura | | Biro Umroh Pontianak | | Tur Wisata Muslim